84 narapidana Denpasar berangsur dipindah
Jumat, 24 Februari 2012 16:26 WIB | 1191 Views
Pemindahan napi Sejumlah personel polisi mengawal narapidana (napi) menuju mobil tahanan saat pemindahan sejumlah napi pasca kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan, Denpasar, Jumat (24/2). (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
Berita Terkait
Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 84 narapidana Lapas Denpasar di Kerobokan mulai dipindahkan secara berangsur sejak Jumat siang. Ini buntut dari pembakaran lembaga pemasyarakatan terbesar di Bali, beberapa hari lalu.
Para narapidana yang dipindahkan ke daerah masing-masing tersebut merupakan napi yang memilih sesuai permintaan mereka.
Proses evakuasi yang dilakukan sejak pukul 13.00 wita itu berjalan cukup lama. Sekitar delapan narapidana dewasa mulai dipindah ke Lapas Klungkung dengan menggunakan bus Polri.
Delapan napi yang dipindahkan di lapas Klungkung tersebut yakni terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Kedelapan napi tersebut merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi, penganiayaan, dan narkoba. Pemindahannya pun berjalan dengan tertib dan lancar.
Sebelumnya, pada Kamis (23/2), sebanyak 18 napi telah dipindahkan ke lapas Karangasem dan Tabanan. Sedangkan pada sekitar pukl 14.30 WITA, berlangsung proses pemindahan sebanyak 45 napi ke Jawa Timur, dan sembilan napi dipindah ke lapas Buleleng, serta empat napi anak dipindah ke lapas anak di Karangasem.
"Mereka dipindahkan secara sukarela, sesuai permintaan mereka dan kami sudah janji dan ya dikabulkan. Mereka ada yang minta ke Banyuwangi, ada yang Sidoarjo, Porong. Untuk hari ini dipindahkan ke Jawa Timur dulu, karena banyak yang minta dipindah ke Jawa," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabudin.
Sebelumnya, napi di Lapas Kerobokan mengamuk dan membakar ruang kantor administrasi lapas pada Selasa (21/2) malam.
Kerusuhan itu diketahui dipicu karena masalah kasus penusukan yang terjadi sebelumnya oleh para napai, dan adanya diskriminasi dari petugas lapas. Ratusan personel Polri dan TNI pun diterjunkan untuk mengamankan situasi mencekam di lapas dan sekitarnya.
Untuk mendapatkan haknya sebagai napi, pemerintah memerintahkan agar para napi yang over kapasitas di lapas Denpasar itu dipindahkan ke daerah masing-masing secara sukarela agar para napi itu dapat lebih dekat dengan keluarganya ketika hendak dijenguk. (*)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com