Berita Terkait
Padang (ANTARA News) - Mahasiswa perguruan tinggi swasta ternama di Padang, Sumatera Barat, harus berurusan dengan polisi. Dia ditahan karena diduga kuat mencabuli anak di bawah umur; dan ini jelas tindak pidana.

Kapolsek Pauh, Kompol Daeng Rahman, di Padang, Jumat mengatakan, mahasiswa tersebut ditahan polisi setelah menerima laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya telah diperlakukan tidak wajar oleh tersangka.

"Pada Kamis (23/2), sekitar pukul 23.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar, yang dilakukan tersangka, dari laporan itu polisi langsung bergerak mencari pelaku, dan akhirnnya pada Jumat dini hari tersangka dapat ditahan," kata Daeng.

Dia menambahkan, saat ini tersangka diamankan di sel Mapolsek Pauh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian tersangka dengan inisial IRP (19) tercatat sebagai mahasiswa semester empat di salah satu universitas komputer ternama di Kota Padang, yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan inisial S (10) yang masih duduk di kelas V sekolah dasar.

Kejaian yang menimpa korban berawal saat tersangka yang sudah dianggap anak oleh keluarga korban karena sering bermain di rumah mereka, ditinggal oleh orang tua S untuk berbelanja ke pasar, dan kakak S pergi kuliah sehingga korban tinggal berdua dengan tersangka di rumah Korban daerah Gadut, Kecamatan Pauh.

Setelah tinggal berdua dirumah tersebut, tersangka akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut, pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB. (*)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar