Organisasi ditetapkan teroris hanya oleh PBB
Jumat, 24 Februari 2012 17:39 WIB | 2208 Views
Menteri Luar Negeri Marty M Natalegawa. Baru-baru ini Amerika Serikat menyatakan satu organisasi massa dan tiga pemimpinnya sebagai teroris tanpa memberi notifikasi kepada negara asal organisasi itu. (FOTO ANTARA/Direktorat Infomed-Kemenlu Indonesia)
... sekali lagi saya katakan, penetapan JAT sebagai teroris oleh Amerika Serikat hanya bersifat regional...
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan, penetapan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai teroris internasional oleh Departemen Luar Negeri dan Keuangan AS hanya diperuntukkan di wilayah AS saja.
"Penetapan suatu organisasi sebagai teroris melalui beberapa tahapan, misalnya tingkat regional dan nasional ditentukan oleh negara bersangkutan. Sedangkan secara global melalui resolusi PBB," ujar Marty di Jakarta, Jumat.
Natalegawa mengatakan, hal yang ditetapkan Amerika Serikat hanya berlaku di negara Paman Sam tersebut. Tidak berlaku secara global.
"Hingga saat ini tidak ada notifikasi dari Amerika Serikat kepada Indonesia," tambah dia.
Natalegawa menambahkan karena bersifat regional pula, maka negara itu tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Dia mengatakan hingga saat ini masih berjalan kerja sama antara lembaga Indonesia dan AS dalam mengatasi terorisme.
"Jadi sekali lagi saya katakan, penetapan JAT sebagai teroris oleh Amerika Serikat hanya bersifat regional," tegas dia.
Sebelumnya Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan-nya menetapkan JAT dan tiga orang pemimpinnya sebagai teroris internasional. Mereka adalah Mochammad Achwan (amir JAT), Sonhadi bin Muhadjir (juru bicara JAT), dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.
(I025)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com