Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia serta 367 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota di 18 provinsi telah terhubung dalam sistem berjaringan komputer untuk pelayanan TKI.

"Pelayanan sistem `online` antara BNP2TKI dan pemerintah daerah merupakan upaya pembenahan sekaligus perwujudan efisiensi pelayanan dokumen TKI berdasarkan prinsip kemudahan, murah, aman, cepat, dan prosedural," kata Jumhur dalam surat elektronik di Jakarta, Jumat.

Ia menargetkan pada 2012 ini telah tersambung dengan 438 Disnakertans kabupaten/kota dalam pendataan perekrutan serta proses dokumen calon TKI yang dimulai dari pemerintah daerah dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN).

Sistem "online" pelayanan TKI dengan pemerintah daerah diawali pada 2011 dan pelaksanaannya didahului kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diikuti para petugas Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan pelaksanaannya dengan mengikat perjanjian berupa nota kesepahaman (MoU) antara BNP2TKI dan pemerintah daerah.

Sedangkan persiapan teknis pelaksanaan programnya didahului BNP2TKI juga memberi satu set komputer berikut paket program layanan sistem "online" TKI kepada masing-masing Disnaker, baik provinsi maupun kabupaten/kota guna mendukung kelancaran program tersebut.

Pelayanan sistem itu tidak menyentuh Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, mengingat keempat provinsi itu bukan termasuk kategori wilayah yang pemerintahannya banyak menyentuh persoalan TKI.

Jumhur menambahkan dalam pelayanan itu data-data atau dokumen calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri diproses secara sah sejak dari pemerintah daerah atau Disnaker kabupaten/kota sehingga kelengkapan data-datanya tercatat dengan benar serta otomatis terkoneksi ke dalam Sisko TKLN di BNP2TKI.

Calon TKI yang direkrut oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dari berbagai daerah basis TKI harus didaftarkan melalui sistem "online" yang dilayani oleh Disnaker di wilayahnya.

Program ini, katanya, bukan saja menguntungkan pemerintah daerah untuk mengetahui kepastian warganya yang menjadi TKI namun dapat menghindari pemalsuan dokumen TKI serta untuk memangkas aktivitas para calo TKI dalam merekrut calon TKI, yang sejauh ini prosesnya bersifat ilegal atau tidak resmi karena tidak terdaftar di Disnaker setempat.

"Sistem ini dapat menghindari risiko percaloan yang kerap merugikan TKI dan keluarganya termasuk akan membuat para TKI aman dari tindak perdagangan manusia yang lakukan melalui peran para calo dan oknum lain," kata Jumhur.
(T.B009/Z002)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar