Tujuan pembentukan dewan riset ini, salah satunya untuk membuat perencanaan grand desain prioritas kebijakan pemerintah dalam pengembangan potensi-potensi yang ada dengan mengacu dari hasil penelitian dan pengembangan.
Berita Terkait
Pulang Pisau, Kalteng (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, membentuk Komposisi Dewan Riset sebagai implementasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Damek Panahan di Pulang Pisau, Sabtu mengatakan Dewan Riset ini akan efektif bekerja pada 2013 mendatang.

"Pada tahun 2012 ini program kami membentuk Komposisi Dewan Riset dan akan efektif bekerja pada 2013 mendatang sesuai dengan tugas masing-masing komisi," katanya.

Dalam komposisi dewan riset yang dibentuk ini, terbagi menjadi empat komisi, yang terdiri dari Komisi I memiliki tugas bidang ekonomi dan ketahanan pangan.

Kemudian Komisi II bidang infrastruktur, sumber daya alam, lingkungan hidup dan energi, Komisi III bidang pendidikan budaya dan kesehatan dan Komisi IV bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan.

Untuk Penasehat Dewan Riset yaitu Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, Sekretaris Daerah selaku pembina, Bappeda selaku koordinator dengan Ketua Dewan Riset berasal dari unsur akademisi, ujarnya.

"Tujuan pembentukan dewan riset ini, salah satunya untuk membuat perencanaan grand desain prioritas kebijakan pemerintah dalam pengembangan potensi-potensi yang ada dengan mengacu dari hasil penelitian dan pengembangan," katanya.

Ia mengatakan sebagai mana dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 pasal 20 yaitu pemerintah daerah berfungsi menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas.

Serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kemudian pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya dengan harus mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah daerah membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya," katanya.

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar