Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengupayakan pengiriman rotan alam antar pulau dilakukan secara transparan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-Dag/PER/2011 tentang pengangkutan rotan antarpulau.

Menurut Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Mardjoko di Jakarta, Jumat, ketentuan itu mewajibkan pelaksanaan verifikasi dalam pengangkutan rotan antarpulau.

"Dalam implementasinya rotan yang akan dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain harus diverifikasi jenis, jumlah, tujuan dan siapa penerima rotan tersebut," kata Mardjoko.

Verifikasi, ia menjelaskan, bisa dilakukan di terminal rotan, gudang penyimpanan, dan lokasi industri rotan oleh surveyor independen.

Pemerintah, lanjut dia, menanggung biaya verifikasi pengiriman rotan yang juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan rotan alam ke luar negeri melalui pengiriman rotan antar pulau tersebut.

"Pengusaha harus memberitahukan satu hari sebelum pengiriman agar surveyor bisa datang untuk memverifikasi, jadi kegiatan verifikasi tidak mengganggu mekanisme perindustrian yang sedang berlangsung," katanya.

Menurut data verifikasi pengiriman rotan perusahaan surveyor, Sucofindo, sejak Januari sampai 31 Maret 2012 verifikasi sudah dilakukan di Banjarmasin, Makassar, Manado, Padang, Palu dan Pontianak dengan jumlah pengiriman rotan 12.460 ton rotan.(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012