Jakarta (ANTARA News) - Dalam pengawasan barang beredar tahap tiga Maret-April 2012, Kementerian Perdagangan menemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terdapat 66 produk yang diduga melakukan pelanggaran standar, 4 produk diduga melanggar Manual dan Kartu Garansi (MKG) dan 30 produk yang diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam konferensi pers di Auditorium Kemendag di Jakarta, Senin.

Dalam konferensi pers itu Bayu Krisnamurthi juga mengungkapkan kemajuan dari tindak lanjut hasil temuan pengawasan tahap 1 dan 2.

Sebagaimana hasil pengawasan tahap 1 dan 2, terhadap hasil tahap 3 ini Kemendag juga segera menindaklanjuti sesuai dengan kasusnya.

Wamendag menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen. "Pemerintah melakukan pengawasan barang dan jasa yang beredar secara berkesinambungan dan konsisten menindaklanjuti hasilnya."

Langkah itu dilakukan agar konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, terlindung dari produk yang tidak memiliki label yang lengkap maupun tidak dilengkapi dengan manual garansi.

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Nus Nuzulia Ishak, mengatakan bahwa dalam pengawasan tahap 1 dan 2 pada Desember 2011 dan Februari 2012, pemerintah menemukan 203 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Jumlah tersebut terdiri dari 57 produk yang diduga melakukan pelanggaran standar, 64 produk diduga melanggar MKG dan 82 produk yang diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia," jelasnya.

(*)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012