Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor mesin dan barang untuk pengembangan industri, dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan program industri kendaraan bermotor nasional.

Pembebasan bea masuk tersebut ditetapkaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/MK.011/2012, demikian menurut keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan, Selasa. PMK ini merupakan perubahan atas PMK nomor 176/PMK.011/2009.

Pembebasan bea masuk ini, akan memberikan stimulasi bagi industri komponen kendaraan bermotor terutama bagi pengembangan produk mobil murah dan ramah lingkungan.

Peraturan ini, juga akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tapi belum merealisasi seluruh importasi barang dan bahan dalam waktu empat tahun.

Sesuai PMK terbaru ini, perusahaan yang belum merealisasi importansi dalam empat tahun karena adanya ketentuan niaga impor berupa kuota impor, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu impor selama satu tahun.

Peraturan ini juga akan meningkatkan pengawasan atas potensi penyalahgunaan bea masuk melalui pengaturan tentang pemindahtanganan atas mesin dan barang serta bahan, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor dan mekanisme pengawasan terhadap barang dimaksud.

PMK ini diterbitkan pada 22 Mei 2012 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.

(S034)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012