Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberikan apresiasi bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkinerja baik dalam tugasnya menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam pembukaan acara Forum Komunikasi Nasional BPSK yang digelar dua hari di Jakarta, 12-13 Juni 2012.

Pada kesempatan tersebut, diumumkan 15 nominasi BPSK berkinerja baik, meliputi BPSK Kota Padang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Medan, Kota Bogor, Kota Semarang, Kota Batam, Kota Palembang, dan Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian BPSK Kota Surabaya, Kabupaten Bandung, Kota Mataram, Kota Makassar, dan BPSK Kota Sukabumi, menurut Kementerian Perdagangan dalam siaran persnya, Kamis.

Dari 15 BPSK yang dinominasikan itu, berdasarkan verifikasi dan diskusi berdasarkan unsur penilaian, maka tim penilai memutuskan 3 BPSK terbaik, yaitu BPSK Kota Padang dengan nilai 87,08, BPSK Kota Yogyakarta 81,50, dan BPSK Kabupaten Sukabumi yang meraih nilai 80,76.

Menanggapi hal itu, Mendag Gita Wirjawan berjanji akan mengapresiasi daerah-daerah yang masuk dalam nominasi BPSK berkinerja terbaik, dengan memberikan tambahan dana dekonsentrasi.

Selain itu, kepada 3 BPSK terbaik itu akan diberikan kesempatan melihat upaya-upaya perlindungan konsumen yang dilakukan di India.

Gita Wirjawan berharap, selain sebagai wadah komunikasi antar-BPSK, Forum Komunikasi Nasional BPSK juga dapat mengidentifikasi masalah secara langsung yang terkait BPSK, berikut solusinya.

Forum itu, kata Mendag, juga dapat digunakan untuk melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan membangun sumber pendanaan BPSK.

Kedepan diharapkan pembentukan dan keberadaan BPSK sebagai lembaga publik yang independen untuk menyelesaikan sengketa harus mempunyai kewibawaan sehingga putusannya dihargai dan dihormati.

"Namun demikian, pembentukan dan pengembangan BPSK baru tak lepas dari faktor pendanaan. Oleh karena itu, kami akan mengusahakan dana pusat yang memungkinkan untuk pengembangan BPSK baru di daerah," kata Mendag.

Di depan anggota BPSK, Gita Wirjawan mengingatkan bahwa anggota BPSK harus bersikap jujur, profesional, dan menghormati kode etik BPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sejak dibentuk pada 2001, sampai sekarang baru terdapat 73 BPSK, jumlah yang masih sangat minim jika dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia serta jumlah sengketa konsumen yang muncul.

"Walaupun jumlah BPSK yang terbentuk dirasakan masih jauh dari harapan, namun kinerja yang maksimal dan profesional diharapkan dapat mewujudkan terciptanya penyelenggaraan perlindungan konsumen yang efektif dan berkelanjutan," kata Dirjen SPK Kemendag Nus Nuzulia Ishak.

(*)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012