Selasa, 19 Juni 2012 21:55 WIB | 1871 Views
Eksepsi Wa Ode Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (19/6). Sebelumnya, mantan anggota Banggar DPR tersebut didakwa oleh jaksa telah menerima suap atau hadiah terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh). (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan penghargaan kepada PT (Persero) Bio Farma atas ...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Boy Amar, ...
Ribuan nyamuk jantan yang sudah dimandulkan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional dilepaskan di Kota Semarang Jawa ...