Sultan Qaboos bin Said. Mirip dengan banyak peraturan di banyak kerajaan, menyatakan pendapat yang dianggap menghina raja atau sultan adalah satu tindakan kriminal serius yang bisa berhadapan dengan ancaman hukuman tertentu. (REUTERS)
... terbukti bersalah telah memfitnah Sultan Qaboos dan melakukan tindak pidana dunia maya...
Berita Terkait
Muscat (ANTARA News) - Pengadilan di Oman, Senin, memvonis lima orang pria dan seorang perempuan satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah memfitnah Sultan Qaboos dan melakukan tindak pidana dunia maya, kata pengacara mereka.
Keenam orang itu merupakan bagian dari sebuah organisasi yang terdiri dari 36 akademisi dan blogger yang menuntut reformasi politik yang ditahan awal Juni lalu namun kemudian dilepaskan.
Keempat aktivis yang lain divonis penjara pada 9 Juli lalu antara enam bulan hingga setahun karena memfitnah Sultan Qaboos, namun bebas dengan jaminan.
Keenam orang yang terakhir ini juga dibebaskan dengan uang jaminan setelah sidang pemeriksaan banding pada 15 September kata pengacara Yaqub al-Kharusi.
Organisasi pengawas media, Reporters without Borders, dan organisasi HAM yang berkantor pusat di New York, Human Right Watch telah mengecam penahanan itu.
Oman dilanda gelombang aksi unjuk rasa tahun lalu yang menuntut reformasi politik dan kerusuhan akibat polisi membubarkan aksi unjuk rasa dengan kekerasan.
(G003/H-RN)Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com