Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Papua terpilih Barnabas Suebu mengakui bahwa ia memang tidak memiliki ijazah SMA karena dia hanya sempat mengenyam pendidikan tingkat SMA hingga kelas satu saja pada tahun 1967. Namun, kata Barnabas Suebu ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, tahun 1968 Universitas Cendrawasih (Uncen) membuka kesempatan untuk menerima mahasiswa termasuk dari kalangan yang tidak memiliki ijazah SMA dan sederajat, dan ia pun mendaftarkan diri kemudian diterima dan mampu menyelesaikan pendidikan kesarjanaannya. Keterangan pers itu diberikan Suebu sehubungan adanya pihak-pihak di Papua yang mempersoalkan ijazah SMA-nya dan mengaitkan dengan persyaratan Pilkada. "Jadi saya memang mengalami lonjakan pendidikan, namun itu bukan hal yang luar biasa karena juga dialami anak-anak lain yang karena pertimbangan kecerdasan dan lainnya diberikan kesempatan melakukan loncatan pendidikan itu," tegasnya. Sebagai dasar hukumnya, tambah Barnabas, adalah SK Presiden no 389 tahun 1962 dan SK Bersama Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat dan Menteri Perguruan dan Ilmu Pengetahuan no 140 / PTIP tahun 1962. "Tahun 68 saya mengikuti ujian masuk penguruan tinggi di Universitas Cendrawasih, tanpa ijazah SMA melalui Kolloqium Doktum (KD)," kata Barnabas. Menurut Barnabas. pada tahun tersebut Uncen masih membuka kesempatan bagi mereka yang tak memiliki ijazah SMA tetapi karena pertimbangan kecerdasan dan pertimbangan lainnya dapat diterima masuk perguruan tinggi. Melalui jalur KD tersebut, tambahnya, yang lolos seleksi hanya dua orang yakni Barnabas Suebu dan Alm. Samyonathan. Keduanya diterima di Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih dan akhirnya meraih gelar sarjana. Bukti hal itu, katanya, adalah surat keterangan yang dibuat rektor Uncen Prof Dr Balthasar Kambuaya dan salah seorang saksi yang merupakan alumnus Uncen dari jalur Kolloqium Doktum (KD) WJJ Palit yaitu alumnus Uncen angkatan pertama tahun 63/65. Jadi kata Barnabas, dalam riwayat pendidikannya ia memang tidak pernah dan tidak menggunakan ijazah SMA, namun selama ini tidak ada masalah. Menyangkut prasyarat Pilkada Papua yang saat ini dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, Barnabas mengatakan sudah tidak ada masalah. Memang saat itu ia menyerahkan pendaftaran kepada Koalisi Papua Baru yang mengusulkannya sebagai bakal calon. Saat mengurus pendaftaran tersebut Koalisi Papua Baru mengajukan surat keterangan penganti ijazah SMA dan surat keterangan kehilangan ijazah yang menyebutkan termasuk di dalamnya ijazah SMA. "Keterangan itu salah karena memang saya tidak pernah memiliki ijazah SMA, saat itu saya sedang di Luar negeri (Amerika Serikat) dan kesalahan saya tidak mengecek persyaratan yang diajukan," katanya. Namun katanya, terhadap kekeliruan tersebut, dirinya telah meminta Koalisi Papua Baru surat keterangan yang salah dan menggantinya dengan surat keterangan yang benar. Yakni surat keterangan yang benar dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA Advent Doyo Baru, Adolf O Waramory yang menyebutkan Barnabas Suebu benar-benar pernah bersekolah di SMA tersebut. Atas keterangan tersebut, Barnabas meminta pihak-pihak yang menfitnahnya terutama terkait dengan ijazah segera menghentikan tuduhan terhadap dirinya karena ia akan membawa masalah tersebut ke proses hukum. Sebelumnya Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan (LPPP) (18/4), melaporkan Barnabas Suebu, Gubernur Papua hasil Pilkada, ke Mabes Polri karena diduga memalsukan dokumen persyaratan pencalonannya dalam Pilkada. Laporan itu disampaikan kuasa hukum LPPP, Arfyi Divinubon, kepada Bareskim Mabes Polri, dan diterima AKP Zulfikar Simanjuntak. Arfyi menyebutkan Barnabas dilaporkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen yakni urat keterangan pengganti ijazah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006