Bayar Zakat Di Awal
Kamis, 19 Juli 2012 13:47 WIB | 1725 Views
Pewarta: syariahonline.com
MALANG, 11/9 - BERAS ZAKAT. Seorang pembeli melihat beras zakat yang dijual Rp. 13.000 hingga 15 ribu rupiah di jalan Hasyim Azhari, Malang, Jawa Timur, Jumat (11/9). Menjelang lebaran, penjualan beras zakat yang dikemas dengan ukuran 2,5 kilogram tersebut semakin ramai. Foto ANTARA/Ari Bowo Sucipto/ed/pd/09. (ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)
Berita Terkait
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya mau
bertanya:- Bila saya membeli emas pada tahun ini, kemudian saya
langsung bayarkan zakat hartanya apakah boleh? karena kekhawatiran saya
bila harus menunggu 1 tahun, tahun depan jumlahnya akan besar dan budget
saya tidak cukup untuk membayarnya.
- Bolehkah zakat harta kita cicil?
Adakah batasan waktunya?
- Bila saya masih punya beban hutang/cicilan,
apakah saya tetap harus berzakat? Bukankah orang yang terlilit/punya
hutang adalah salah satu kelompok yang berhak menerima zakat? Terima
kasih atas pencerahannya.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
Assalamu alaikum wr. wb.
Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa zakat emas baru wajib dikeluarkan kalau sudah
mencapai nishab dan haul. Maksudnya kalau sudah mencapai 85 gram emas
dan sudah dimiliki selama setahun.
Namun kalau kurang dari itu, maka
tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
Selanjutnya
jika emas sudah mencapai nishab dan haul maka hendaknya ia langsung
dibayarkan segera. Itu yang lebih utama.
Sementara kalau dibayarkan
lebih awal sebelum tiba waktunya, maka hukumnya boleh. Namun demikian
sebaiknya tetap dibayarkan ketika sudah mencapai haul kecuali jika dalam
kondisi-kondisi tertentu yang mendesak (misalnya dalam keadaan
masyarakat kelaparan, atau sangat membutuhkan).
Bolehnya
membayar zakat di awal, sebelum tiba waktunya adalah didasarkan pada
riwayat dari Ali ra bahwa al-Abbas ra bertanya kepada Nabi saw tentang
boleh tidaknya membayar zakat di awal sebelum tiba waktunya. Ternyata
Rasulullah saw membolehkan.
Pendapat ini dianut oleh Hasan al-Bashri,
Said ibn Jubeyr, kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali.
Lalu
pembayaran zakat pada dasarnya harus dibayar secara kontan; tidak
dicicil, kecuali jika memang akan menimbulkan bahaya atau dampak buruk
dan kecuali jika ada kepentingan mendesak.
Terakhir,
seperti disebutkan di awal bahwa zakat dikeluarkan jika memang mencapai
nishab setelah dikurangi hutang dan beban kewajiban lain. Sehingga
kalau hutang jatuh tempo demikian besar di mana kalau dibayarkan
hartanya tidak mencapai nishab, maka tidak wajib membayar zakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb. COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com