KPU DKI buka pendaftaran pemilih 25-29 Juli
Senin, 23 Juli 2012 15:11 WIB | 1307 Views
Pewarta: M Baghendra Lodra
KPU merekomendasikan KPU DKI Jakarta memperbaiki DPT untuk Pilkada Jakarta putaran kedua karena dalam pemungutan suara putaran sebelumnya sejumlah pemilih belum masuk DPT.(ANTARA/Dhoni Setiawan)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang sebelumnya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 25-29 Juli 2012.
"Kami berikan waktu lima hari bagi pemilih yang belum terdaftar untuk mendaftarkan diri di Panitia Pemungutan Suara Kelurahan," kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI, Sumarno, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, calon pemilih yang mau mendaftarkan diri harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sumarno juga mengingatkan bahwa pendaftaran hanya bisa dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
"Pendaftaran merujuk pada alamat KTP, agar tidak terjadi pemilih ganda," katanya.
KPU DKI, menurut dia, juga memberi kesempatan kepada tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftarkan nama-nama warga yang belum masuk DPT Pilkada putaran pertama tanggal 11 Juli lalu.
"Kalau tim sukses memiliki nama yang belum terdaftar, silahkan mendaftar di PPS," kata Sumarno.
Menurut dia, sosialisasi resmi tentang pembukaan pendaftaran pemilih ini akan dilakukan Selasa (24/7) melalui media cetak.
(lod)
Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com