Jakarta (ANTARA) - Puluhan petugas gabungan menertibkan bangunan semi permanen yang menyalahi aturan di Jalan Pintu Air II, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, guna menjadikan lokasi itu sebagai kawasan unggulan.

"Penataan wilayah ini melibatkan 50 personel gabungan yang terdiri dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," ujar Lurah Kebon Kelapa Nurbin Tumbur Togar di Jakarta, Sabtu.

Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Lingkungan Hidup, Polri dan TNI.

Togar mengatakan, sepanjang 180 meter di Jalan Pintu Air II akan ditata menjadi kawasan unggulan di Kelurahan Kebon Kelapa. "Kita lakukan penataan wilayah agar menjadi kawasan unggulan di Kelurahan Kebon Kelapa," katanya.

Togar juga mengungkapkan penataan lapak kawasan di sepanjang Jalan Pintu Air II guna meningkatkan perekonomian pedagang kaki lima (PKL).

"Hari ini, kami memulai penataan kawasan unggulan yang diawali penertiban bangunan semi permanen, gerobak dan puluhan lapak pedagang oleh puluhan petugas gabungan di sepanjang Jalan Pintu Air II," ujarnya.

Baca juga: Jakpus lakukan penataan wilayah menjelang KTT G20
Baca juga: Pemkot Jakpus pasang pembatas di kawasan Istiqlal agar steril dari PKL

Selain itu, Togar menjelaskan, penataan wilayah yang akan dilakukan meliputi pengurasan saluran air, perbaikan trotoar dan taman serta lahan tempat usaha bagi 40 pedagang kali lima (PKL).

"Saluran, trotoar dan taman dibenahi dahulu sebelum penataan puluhan lapak usaha di sepanjang Jalan Pintu Air II," katanya.

Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada 40 pedagang sebelum diizinkan kembali berjualan di sepanjang Jalan Pintu Air II dan meminta mereka rutin melakukan kerja bakti satu hingga dua kali dalam sebulan. "Sehingga kawasan sepanjang Jalan Pintu Air II tertata rapi dan bersih," katanya.

Togar berharap setelah penataan wilayah dilakukan, pedagang dapat berjualan dengan tertib dan menjaga kebersihan lingkungan sehingga terlihat asri dan nyaman.

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022