Ilustrasi Pilkada DKI (antaranews.com/grafis)
Pakailah agama untuk pendidikan, berpolitik yang santun, menghormati kemanusiaan."
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta diminta bebas dari isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
"Kami menyerukan hentikan kampanye, slogan, ucapan yang sifatnya
merendahkan kelompok manusia yang berbeda," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ahmad
Syafi'i Mufid di Jakarta Sabtu.
Ahmad ditemui usai acara silahturahmi dan buka puasa "Stop
SARA" di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu DKI), Jakarta, Sabtu.
Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan agama sebagai alat untuk menjatuhkan pasangan lain.
"Persoalan SARA memang sudah tidak bisa dipungkiri, tapi ini sudah saling menjatuhkan dengan mengatasnamakan agama," kata Ahmad.
Lebih lanjut dia mengemukakan sebaiknya agama dijadikan sebagai pedoman moral serta mendidik masyarakat dalam berpolitik.
"Pakailah agama untuk pendidikan, berpolitik yang santun, menghormati kemanusiaan," katanya.
Pendidikan berpolitik tersebut, menurutnya, bisa dilakukan dengan cara memberikan pengertian tentang kriteria-kriteria pemimpin yang baik.
Dia mencontohkan, seperti pemimpin yang amanah, serta bertanggungjawab.
"Misalnya dalam Islam, pilihlah yang memiliki keriteria tersebut dan biarkan rakyat yang memutuskan," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, FKUB sudah mengundang dua pasangan calon untuk berdiskusi dengan FKUB membahas tentang memahami aspirasi umat beragama.
"Masyarakat ingin Jakarta tetap jadi kota religius, bersih, indah, dan maju. Dan itu ditangkap oleh semua pasangan," kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Paswaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengemukakan
pihaknya menggandeng FKUB maupun majelis-majelis agama untuk bersama
mencegah berkembangnya isu SARA dalam Pilkada..
"Kami tidak bisa sendiri, makanya kami mengajak mereka untuk sama-sama
bekerja mencegah," kata Ramdansyah dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, kasus kampanye gelap berisikan isu SARA sudah pernah muncul
sebelum pencalonan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI
Jakarta berupa selebaran.
Selebaran tersebut hilang tapi ditemukan kembali sudah menjadi kertas pembungkus di sebuah pasar.
"Poster-poster 1 guru 1 ilmu pun sudah kami turunkan paksa," kata Ramdansyah.
Dia mengingatkan bahwa tindakan menghasut, menghina seseorang, suka,
agama, ras dan antar golongan diancam hukuman paling lama 18 bulan dan
denda maksimal Rp6 juta berdasarkan pasal 116 ayat 2 UU No. 32 tahun
2004.
Dia juga mengingatkan agar pemuka agama tidak melakukan kampanye di dalam tempat ibadah.
"Kalau mau beribadah ya silakan, tapai kalau sudah menyampaikan visi
misi, menyuruh untuk mencoblos pasangan tertentu itu sudah termasuk
pelanggaran Pilkada," kata Ramdansyah.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut, menurut Ramdansyah, adalah hukuman
maksimal 6 bulan atau denda Rp1 juta berdasarkan Pasal 78 huruf I UU
nomor 32 tahun 2004.
(Dny)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com