Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan RI masih menunggu klarifikasi dari Badan Karantina terkait penahanan sekitar 2.000 sapi impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Sebetulnya kami berwenang memberi izin sesuai peraturan dan ada rekomendasi ke kami mengenai izin sapi itu. Kami klarifikasi karena jumlahnya cukup besar, apakah istilahnya sapi bibit atau sapi potong," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh seusai pembukaan pasar murah di Jakarta, Senin (6/8).

Menurut dia, jika Kemendag telah menerima klarifikasi dari Direktorat Jenderal Peternakan atau Badan Karantina mengenai apakah kode barang untuk sapi tersebut telah jelas, maka pemberian izin akan dilakukan.

Dokumen yang diberikan importir sapi kepada Bea dan Cukai memberitahukan bahwa jenis sapi tersebut adalah sapi bibit potong.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54, terdapat tiga jenis sapi antara lain sapi bibit, sapi potong, dan sapi bakalan dimana memiliki perlakuan bea masuk yang berbeda-beda.

Untuk jenis sapi potong dan sapi bakalan terkena bea masuk sebesar 5 persen, sedangkan sapi bibit tidak dikenai bea masuk.

"Setelah ada kepastian, tinggal terserah kepada Bea dan Cukai serta Badan Karantina, apakah mau dire-ekspor atau dimusnahkan atau disita menjadi milik negara jika importir tidak mau mere-ekspor," jelas Deddy yang menambahkan sapi tersebut dikirim oleh satu pengimpor.

Menurut dia untuk sapi bibit tidak ada kuota impornya. "Kalau benih atau bibit memang tidak ada kuota karena memang untuk mengembangkan ke arah swasembada."

Kapal yang memuat sapi tersebut bernama Kapal Sahiwal Ekspres dan bersandar di Kade 300, Bitung, Pelabuhan Tanjung Priok.

(B019/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012