....akan kami tindaklanjuti dan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku
Semarang (ANTARA News) - Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah tempat di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menemukan empat produk non-pangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Inspeksi mendadak yang dipimpin Wamendag dan diikuti beberapa petugas tim terpadu pengawasan barang beredar tersebut dilakukan di gudang PT Restu Bumi Nusantara di Kawasan Industri Candi dan sebuah toko pelayanan servis barang elektronik di Jalan Permata Hijau BB 20 Semarang.

Saat inspeksi mendadak di Kawasan Industri Candi, petugas menemukan 1.200 ban truk merek JKT yang diimpor dari India yang tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) yang merupakan prasyarat agar suatu barang mendapat izin beredar di Indonesia.

Di gudang tersebut, petugas juga menemukan timbangan ukuran 5-20 kilogram yang diimpor dari China dan belum ada izin tipe serta belum melalui tera sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Wamendag dan petugas tim terpadu menemukan produk non-pangan yang melanggar ketentuan berupa 49 unit penanak nasi merek AKB dan 27 setrika listrik merek CRI di toko pelayanan servis barang elektronik yang terletak di kompleks Perumahan Pondok Hasanudin.

Pada kemasan penanak nasi dan setrika yang berasal dari China tersebut tidak dilengkapi ketentuan yang ada seperti tidak ada petunjuk manual dalam Bahasa Indonesia, tidak ada kartu garansi, dan tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Temuan produk-produk non-pangan yang melanggar ketentuan tersebut akan kami tindaklanjuti dan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wamendag didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat.

Wamendag menjelaskan, pada periode Januari hingga Agustus 2012, pihaknya telah melakukan proses penanganan sebanyak 421 kasus pelanggaran barang beredar di Indonesia.

"Ratusan kasus pelanggaran barang beredar tersebut didominasi barang elektronik dengan 32,5 persen, alat rumah tangga 23 persen, onderdil motor 10,9 persen, sedangkan jumlah pelanggaran label SNI sebanyak 34 persen dan pelanggaran buku petunjuk manual serta kartu garansi 21 persen," ujarnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012