Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia bertekad memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan aturan dalam menyediakan penyidiknya.

"Polisi bertekad justru memperkuat KPK sesuai aturan yang benar. Silahkan KPK mau penyidik siapa dan itu haknya KPK," kata Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Jumat.

Nanan bila ada anggota Polri mau pindah kerja harus melapor Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), kemudian dikeluarkan seizin Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Namun ada yang perlu diperhatikan, hanya eselon satu dan dua yang boleh ahli status," kata Nanan.

Menurut Nanan, September lalu Polri telah mengirim surat pengajuan 20 penyidiknya yang akan bertugas di KPK.

Saat ini jumlah penyidik asal kepolisian yang bertugas di KPK tinggal 52 orang untuk menangani 34 kasus korupsi, dan kalau penarikan berlanjut sampai Maret, maka penyidik Polri bukan pegawai tetap KPK akan habis.

"Padahal hingga hari ini penyidikan yang sudah dan sedang dilakukan jumlahnya 68, dari 68 kasus ada 34 kasus yang masih berlangsung pada 2012," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

(S035/C004)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012