Theddy berhasil diamankan dan dibawa oleh satuan Intel ke Kejaksaan Agung
Jakarta (ANTARA News) - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Bupati Kepulauan, Aru Theddy Tengko, yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp42,5 miliar tahun anggaran 2006-2007.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, membenarkan Theddy ditangkap di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Pihak Kejaksaan menyatakan Theddy sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap satuan intelijen.

Theddy adalah buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku setelah Mahkamah Agung melalui putusan nomor 161 K/PID.SUS/2012 menyatakan dia bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Kejati Maluku akan mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan tertanggal 10 April 2012 itu.

Namun, pihak Teddy melakukan perlawanan karena menilai pada putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.

(I029/R021)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012