Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi langkahYusril Ihza Mahendra, pengacara Bupati Kepulauan Aru Theddy Thengko, yang mengancam akan melaporkan jaksa ke Polri terkait penangkapan kliennya yang dinilainya tidak sah.

"Jaksa melaksanakan eksekusi yang bersangkutan setelah putusan MA yang berkekuatan tetap, dan wajib jaksa laksanakan sesuai UU pasal 270," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis.

Theddy merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp42,5 miliar tahun anggaran 2006 - 2007. Pada Rabu (12/12), Theddy ditangkap oleh intelijen Kejaksaan Agung di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro Jakarta Pusat.

Yusril, selaku pengacara Theddy mengatakan penangkapan kliennya tidak sah dan melawan hukum. Dia mengatakan Pengadilan Negeri Ambon telah menetapkan bahwa putusan terhadap Theddy Tengko tidak dapat dilaksanakan karena Majelis Hakim menyatakan putusan tersebut batal demi hukum.

Hal yang dipermasalahkan Yusril adalah putusan MA yang tidak mencantumkan pasal 197 huruf K.

PN Ambon pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan Yusril dan menetapkan putusan MA adalah non eksekutorial.

Kapuspenkum Setia Untung menegaskan Mahkamah Agung sebagai tingkat kasasi merupakan pengadilan terakhir dan tertinggi sehingga putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan MA batal demi hukum dengan merujuk pasal 197 KUHAP maka yang berhak menyatakan adalah Pengadilan yang lebih tinggi," kata Untung

Hakim di tingkat pertama tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun menyatakan batal atas putusan Mahkamah Agung tersebut, lanjut Untung.

Sebelumnya Yusril mengajukan permohonan non eksekutorial atas putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 April 2012 ke Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan Theddy bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Dasar argumen perlawanan itu karena dalam putusan MA tidak tercantum pasal 197 huruf K.

Permohonan Yusril itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Namun Kejari Dobo langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan kepada MA mengenai pembatalan putusan PN Ambon tersebut.

Atas surat permohonan Kejari itu, MA mengeluarkan penetapan tertanggal 25 oktober 2012 yang pada pokoknya bahwa penetapan PN Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum.

Oleh karena itu, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jaksa dapat melaksanakan eksekusi.

(I029)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012