Jakarta (ANTARA News) - Afriyani Susanti, pengendara mobil yang menabrak rombongan penjalan kaki dan menewaskan sembilan orang di antaranya di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat, mendaftarkan pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan pengaju.

"Sekarang mau ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mau mendaftar kasasi," kata Kuasa Hukum Afriyani, Afrizal, melaui layanan pesan pendek di Jakarta, Selasa.

Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, kata Afrizal, dilakukan karena upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta telah ditolak.

Menurut dia Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis banding pada 19 November 2012 yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun kepada Afriyani.

Menurut majelis hakim, Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 Undnag Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Afriyani dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.

Perempuan itu mengendarai mobil dalam keadaan lelah dan mabuk sehingga menabrak 12 pejalan kaki dan menyebabkan sembilan diantaranya tewas di Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat pada 23 Januari 2012.

(J008)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012