Jakarta (ANTARA News) -  Enam lembaga negara dan Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ bertekad menjaga hutan dengan bekerjasama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam yang adalah kejahatan lintas sektor, kata Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

"Intelektualis tak bisa ditangkap atau diproses sehingga diperlukan pendekatan multirezim hukum lintas sektor," ujarnya pada penandatanganan MoU lima lembaga penegakan hukum Kemenhut, PPATK, Polri, KLH, Kejagung dan Kemenkeu di Jakarta, Kamis, yang dihadiri Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Pedoman penanganan perkara ini akan menjadi acuan untuk meningkatkan kordinasi aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pintu masuk bagi para jaksa dan polisi lingkungan untuk melakukan tindakan hukum.

Kuntoro mengungkapkan tiga fokus utama kerjasama multidoor, yaitu (1) mendayagunakan sumber daya lingkungan hidup untuk mengoptimalkan efek jera kepada pelaku individu maupun korporasi, (2) melakukan kordinasi dan pertukaran informasi secara berkala terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan (3) meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan perkara tindak pidana terkait SDA dan Lingkungan hidup dalam kawasan hutan dan lahan gambut.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sangat menyambut baik nota kesepakatan ini. "Dengan adanya MoU ini menjadi kabar bahagia, karena kami tidak lagi bekerja sendiri," ujar Menhut yang mengklaim deforestasi kian menurun setiap tahun.

Sepanjang tahun 2010-2011 deforestasi hutan tercatat turun menjadi 350 ribu hektar per tahun dari tadinya 2 juta hektar per tahun.  

(tri)

Pewarta: Tria Dianti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012