Suara yang direkapitulasi merupakan hasil penghitungan di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),"
Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada dari 12 kecamatan setempat berlangsung mulai Rabu (26/12).

"Suara yang direkapitulasi merupakan hasil penghitungan di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Tubagus Hendy Irawan, di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, pihaknya menyediakan waktu tambahan tiga hari untuk pelaksanaan rekapitulasi suara jika prosesnya tak dapat dirampungkan dalam waktu sehari.

"Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2012, waktu yang disediakan sebagai masa rekapitulasi ialah 26--28 Desember 2012," katanya.

Surat suara dari 3.476 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu tiba di Kantor KPU Kota Bekasi pada Senin (24/12), setelah dilakukan penghitungan manual di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan rekapitulasi suara itu akan disaksikan oleh masing-masing tim saksi dari para kandidat Pilakda di Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.

"Pengumuman pemenang Pilkada ini tergantung proses rekapitulasi suara. Bila selesai lebih cepat, maka pemenangnya pun akan lebih cepat diketahui," katanya.

Menurut jadwal, kata dia, pengumuman pemenang akan dilakukan pada 2-9 Januari 2013. Namun bila bisa lebih cepat, selambat-lambatnya pemenang sudah diumumkan pada 2 Januari 2013.

""Dengan catatan, tidak muncul gugatan dari pihak yang merasa keberatan. Gugatan terhadap hasil penghitungan suara bisa membuat pengumuman pemenang ke publik tertunda," katanya.

(KR-AFR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012