Belum semua instansi penegak hukum mengangkat pejabat di posisi-posisi strategis melalui proses seleksi yang ketat. Misalnya belum mempertimbangkan LHKPN dan PPATK,"
Jakarta (ANTARA News) - Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyoroti masih adanya pengangkatan pejabat baik di daerah dan pusat yang tidak dilakukan tanpa seleksi yang ketat termasuk mempertimbangkan persyaratan adanya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sehingga bisa mendorong terciptanya good governance yang lebih baik.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan pers terkait evaluasi capaian pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 di Jakarta, Kamis, mengatakan masih adanya pengangkatan pejabat tanpa mempertimbangkan LHKPN dan juga laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan salah satu kelemahan pencegahan korupsi yang harus diperbaiki pada tahun-tahun mendatang.

"Belum semua instansi penegak hukum mengangkat pejabat di posisi-posisi strategis melalui proses seleksi yang ketat. Misalnya belum mempertimbangkan LHKPN dan PPATK," kata Kuntoro.

Selain hal itu, sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, kata Kuntoro antara lain penyusunan beberapa aturan atau kebijakan anti korupsi yang tidak sesuai dengan target Inpres nomor 17 tahun 2011 misalnya RUU KUHAP dan revisi UU Tipikor yang belum diselesaikan.

Hal lain yaitu penegakan hukum yang belum berorientasi pada perampasan aset termasuk masih belum menguatnya koordinasi antar instansi dan perencanaan kerja yang kurang matang.

"Koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal masih lemah, misalnya data sharing belum berjalan dengan baik, pemantauan bersama belum berjalan sebagaimana seharusnya," kata Kuntoro.

Upaya pencegahan dan penanganan korupsi selama 2012 khususnya bila dilihat dari indeks persepsi korupsi 2012, capaian angka Indonesia pada 2011 tercatat pada point 3 atau tidak lebih baik dari 2010 yang mencatat point 2,8.

Pada 2012 dilakukan skala penghitungan baru dan Indonesia memiliki nilai 32, Kuntoro mengatakan angka pembanding yang sepadan baru bisa dilihat pada point IPK 2013 mendatang.

UKP4 melihat kemunduran point IPK 2012 antara lain dipengaruhi oleh maraknya KKN proses perijinan usaha, meningkatnya pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan oknum DPR, kepala daerah, penegak hukum dan pegawai pajak. Juga dipengaruhi oleh konflik KPK-Polri dan perubahan sistem (upaya pencegahan-red) tidak dapat cepat dirasakan hasilnya.

Untuk memperbaiki hal tersebut maka UKP4, berdasar dari hasil survei perilaku anti korupsi masyarakat (IPAK) dengan skor 3,55 dari skala 5 menunjukkan masyarakat cenderung anti korupsi.

Karena itu UKP4 mendorong masyarakat untuk lebih terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan kasus korupsi ke pesan pendek (SMS) nomor 1708 atau ke situs www.lapor.ukp.go.id.

Dalam strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012-2025 hal-hal yang akan dilakukan berdasarkan peta jalan yang sudah dibuat adalah meningkatkan koordinasi eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam mencapai target pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Melakukan pembatasan nilai transaksi tunai, pengaturan "illicit enrichment" dan "trading in influence" serta penerapan pembuktian terbalik kasus korupsi dan pencucian uang.

Hal lain yang akan dilakukan adalah penyelesaian RUU KUHAP, perampasan aset, revisi UU Tipikor. Juga akan dilakukan penguatan sistem pelayan publik berbasis teknologi informasi termasuk bidang perijinan dan penanganan perkara, pengetatan remisi kepada pelaku tipikor, harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan UNCAC dan penguatan lembaga serta mekanisme kerja "central authority" dan "competent Authority" yang terkait dengan pengembalian aset.
(P008/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013