Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan pengelola tokobagus.com memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait tawaran penjualan dua bayi yang ditayangkan di situs tersebut.

"Saya mewakili pemilik tokobagus.com, karena tidak bisa hadir," kata Humas tokobagus.com, Ichwan Sitorus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.

Ichwan mengatakan pihaknya akan menyerahkan sebagian berkas yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan iklan penjualan bayi melalui situs mereka.

Pemilik tokobagus.com yang berstatus sebagai saksi, ujarnya, berupaya mengumpulkan berkas yang terkait.

Ichwan menjelaskan, seseorang bernama Farkhan memasukkan iklan tentang penjualan bayi ke situs tokobagus.com pada 31 Desember 2012.

Ia menjelaskan masyarakat dapat mengakses atau memasukkan iklan langsung ke situs tokobagus.com.

Saat itu, banyak pegawai tokobagus.com yang bertugas menyeleksi iklan, mengambil cuti akhir tahun, sementara penawaran iklan yang masuk mencapai 80.000 produk sehingga iklan penjualan bayi tersebut lolos dari seleksi.

Sebelumnya, tokobagus.com menampilkan iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan.

(T014)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013