Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp3 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Irene Putri mengatakan bisa terdakwa tidak membayar uang pengganti dan denda maka harta bendanya akan disita atau terdakwa dipidana selama dua tahun.

Menurut jaksa, Amran terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sebagaimana dakwaan pertama.

"Hal-hal yang memberatkan atas terdakwa adalah melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, berbelit-belit saat dilakukan pemeriksaan dan sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik," tambah jaksa.

Menurut jaksa, pada 15 April 2012 di gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ), Amran bertemu dengan Pemilik PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hartati Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya, Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah Yani Ansori, Direktur Operasional PT HIP dan Totok Lestiyo, Direktur PT HIP dan Financial Controller PT HIP Arim membahas survei hasil pilkada di Buol.

Pada 11 Juni 2012 Amran kembali bertemu dengan Totok Lestiyo, Arim dan Hartati di gedung PRJ.

Menurut jaksa, Hartati meminta agar terdakwa menerbitkan surat-surat terkait dengan penerbitan IUP dan HGU untuk tanah seluas 4.500 hektare dan tanah di luar tanah tersebut yang masih merupakan bagian 75 ribu hektare di Buol yang merupakan milik PT CCM dan PT HIP.

"Hartati memberikan bantuan untuk kampanye Pilkada senilai Rp3 miliar," tambah jaksa.

Jaksa menyatakan, terdakwa sudah menerima semua uang dari PT HIP dan PT CCM yang selanjutnya digunakan untuk kampanye pilkada.

"Uang itu juga telah habis digunakan untuk kampanye pilkada dan sampai sekarang uang Rp3 miliar itu belum dikembalikan padahal uang tersebut tindak pidana koruspi," kata jaksa.

Amran dan tim pengacaranya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut pada Senin, 21 Januari 2013.

(D017)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013