Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengenakan bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor tepung gandum dalam upaya melindungi industri dalam negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pengenaan BMTPS impor tepung gandum itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.011/2012.

PMK itu ditetapkan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan

Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Pengenaan BMTPS berdasarkan PMK tersebut mulai berlaku untuk jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012.

PMK dimaksud mengatur bahwa terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan BMTPS sebesar 20% dari nilai impor. BMTPS dimaksud dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Pengenaan BMTPS merupakan tambahan terhadap bea masuk umum (Most Favored Nation/MFN) atau tambahan terhadap bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan internasional.

Jika ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan BMTPS atas importasi dari negara-negara yang terrnasuk dalam skema-skema perdagangan barang internasional merupakan tambahan terhadap bea masuk MFN.

PMK itu juga menyebutkan bahwa terhadap impor barang yang berasal dari Negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTPS dan negara-negara yang memiliki perjanjian

perdagangan barang internasional denqan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pengenaan tarif bea masuk tersebut berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak berlakunya PMK itu.

(A039/N001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013