Biak (ANTARA News) - Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sedang berjalan di SD Inpres Mandala Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua, dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan program ini inkonstitusional.

"Dengan keluarnya putusan MK maka program RSBI tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Kamaruddin S.Pd di Biak, Minggu.

Dia menyebutkan, putusan MK ini membuat pihaknya otomatis tidak bisa melanjutkan RSBI di SD Mandala Biak Kota.

Berbagai fasilitas perlengkapan komputer untuk sarana pembelajaran RSBI tetap dimiliki SD Inpres Mandala, namun program RSBI dihentikan sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.

(M039/E011) 

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013