Penanganan banjir ini masih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (DKI Jakarta, red.), tentunya banyak dokter yang ditempatkan pemda di situ. Namun, kami tetap membantu dengan mendirikan posko,"
Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat aturan perjalanan dinas terutama dalam bukti terlampir sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan uang negara yang berasal dari pajak rakyat.

Menurut Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie di Pontianak, Senin, untuk mengatur uang perjalanan dinas PNS, Gubernur Cornelis pada tahun 2010 menerbitkan Pergub Nomor 6 tahun 2010 tentang perjalanan dinas dalam negeri atas beban APBD Provinsi Kalbar dengan sistem Lumpsum.

Ia mengatakan dengan sistem tersebut, pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas akan menerima sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sekaligus.

"Sedangkan satu-satunya alat bukti adalah adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah di cap dan ditandatangani oleh instansi tempat tujuan," ujar dia.

Berdasarkan sistem tersebut, maka pegawai dimaksud dapat mengatur sendiri penggunaan uangnya. "Mau berhemat atau tidak, tergantung yang bersangkutan," kata M Zeet.

Namun, kata dia, tidak sedikit juga pegawai yang mengurangi waktu bertugas untuk mendapatkan sisa uang perjalanan dinas yang lebih besar dari selisih uang tiket dan penginapan.

Sistem lumpsum sendiri harus diakui mudah diselewengkan untuk mendapatkan dana sisa.

Terkait hal itu, kemudian diterbitkan Pergub nomor 41 tahun 2010 tentang Perubahan atau Revisi Pergub Nomor 6 tahun 2010.

Pergub Nomor 41 itu menyatakan bahwa PNS yang melaksanakan perjalanan dinas harus melampirkan bukti transportasi yang meliputi tiket pesawat, taksi atau bis, pajak bandara serta "boarding pass".

Sedangkan uang harian yang dimaksud dari Pergub Nomor 41 ini diberikan sebagai uang makan, uang saku, dan transpor lokal yang besarnya tergantung daerah tujuan perjalanan dinas.

Pemberiannya disesuaikan dengan jumlah hari perjalanan dinas, dan penggunaannya tidak memerlukan pertanggungjawaban lagi.

Kemudian gubernur kembali menerbitkan Pergub No 50 Tahun 2012 sebagai revisi kedua atas Pergub Nomor 6 Tahun 2010.

Isinya, dalam perjalanan dinas, PNS harus melampirkan bukti menginap selama melakukan perjalanan dinas, dan batas tertinggi biaya penginapan tersebut tetap dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Pemberian uang penginapan ini dilakukan sesuai dengan bukti yang dikeluarkan.

(T011/M008)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013