"Sanksinya, kalau memang ada rumah yang dimanfaatkan untuk prostitusi, kamarnya bisa dirobohkan,"
Bojonegoro (ANTARA News) - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, tetap melarang bekas rumah di lokalisasi Kalisari di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dimanfaatkan menampung pekerja seks komersial (PSK), karena tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang prostitusi.

Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Kamidin, Selasa mengatakan, peraturan daerah (perda) tentang prostitusi yang ada, juga mengatur penyedia lokasi prostitusi bisa dikenai sanksi, selain PSK.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berencana mengumpulkan pemilik rumah di bekas lokalisasi Kalisari, Kecamatan Trucuk untuk mendapatkan sosialisasi larangan menampung PSK.

"Sanksinya, kalau memang ada rumah yang dimanfaatkan untuk prostitusi, kamarnya bisa dirobohkan," jelasnya.

Tapi, menurut dia, saat ini pemilik rumah di Kalisari yang ketahuan menampung PSK yang ditangkap dalam operasi sehari yang lalu itu, masih belum memperoleh sanksi.

Begitu pula, lanjutnya, sembilan PSK yang terjaring operasi, yang hampir semuanya asal lokalisasi Tuban, dikembalikan ke orang tuanya.

"PSK yang tertangkap itu, kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulang lagi perbuatannya dan tidak lagi kembali ke Kalisari," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, puluhan PSK lainnya yang sempat menetap di Kalisari dan tidak tertangkap sudah keluar dari rumah di Kalisari, usai operasi di tempat itu.

"Informasinya ada sekitar 70 PSK asal Tuban yang sempat menetap di Kalisari. Mereka sekarang ini sudah keluar semua kembali ke lokalisasi Tuban, tapi sebagian lainnya masih ada di Bojonegoro, di tempat yang biasa dimanfaatkan menampung PSK," katanya, memperkirakan.

Oleh karena itu, ia mengaku, tetap akan melancarkan operasi penertiban PSK di sejumlah lokasi di wilayahnya yang diduga dimanfaatkan untuk menampung PSK.

"Kami masih mengirim petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang biasa dimanfaatkan untuk menampung PSK," ucapnya.

Operasi puluhan petugas Satpol PP pemkab setempat di bekas lokalisasi Kalisari itu berhasil mengamankan sembilan PSK, salah satunya masih berusia 16 tahun.
(KR-SAS/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013