Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Imam S Ernawi mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan audit terhadap kawasan Jabodetabekpunjur, terutama daerah aliran sungai.

Audit ini dilakukan karena adanya banjir yang merendam Jakarta beberapa waktu lalu akibat resapan air banyak didirikan bangunan ilegal, sehingga pihaknya perlu mengaudit pembangunan di kawasan Jabodetabekpunjur, katanya, kepada pers di Jakarta, Rabu.

Jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pihaknya akan bertindak tegas. Ia menambahkan,, para Pengambil keputusan, apakah Kepala Daerah atau wilayah yang lalai mengeluarkan ijin atau ijin ilegall, mereka itu dapat diberi sanksi hingga tuntutan pidana, katanya.

"Nanti kami akan lihat, berdasarkan undang-undang (No 26 Tahun 2007) apakah sebuah bangunan dibangun sesuai dengan tata ruang atau tidak. Karena setiap bangunan harus sesuai dengan izinnya. Kalau tidak sesuai sanksinya macam-macam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana," katanya.

Dikatakan, Pasal 69 dan 70 undang-undang No 26 Tahun 2007, mengatur sanksi-sanksinya, seraya menambahkan, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh peraturan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.juta.

Menurut Imam, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terlebih dahulu, untuk melihat kondisi aktual di kawasan Jabodetabek. "Nantinya akan kami sandingkan dengan rencananya (tata ruang)," ujarnya.

Untuk pemetaan, tambah Imam, pihaknya hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Tetapi untuk audit, dibutuhkan butuh waktu agak lama. "Karena di sana menyangkut domain privat. Sehingga dalam konsultasi mapping, kami ajak masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan, kawasan Jabodetabekpunjur terdiri dari tiga provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Provinsi Banten), serta sejumlah kabupaten dan kota (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Cianjur).
(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013