Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau HM Rusli Zainal pada Jumat (25/1), sebagai saksi untuk tujuh anggota DPRD Riau, tersangka suap PON XVIII 2012.

"Jadwal pemeriksaan untuk Gubernur Riau dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi ANTARA Pekanbaru per telepon, Kamis.

Rusli Zainal menurut Johan diperiksa sebagai Ketua Umum Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB-PON) XVIII 2012.

Ditanya mengenai "Jumat kramat", Johan mengaku segala sesuatunya bisa terjadi kapan saja, termasuk pada Jumat 25 Januari.

Kemungkinan juga, kata dia, Rusli bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Riau, menyangkut dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 2010 tentang Proyek Arena Menembak dan Perda No.5 2008 tentang Stadion Utama PON.

"Tidak tahu apakah besok itu penyidik menahan Rusli, karena statusnya juga masih sebagai saksi," katanya.

Kasus suap PON XVIII awalnya terbongkar saat KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau dengan barang bukti uang tunai senilai Rp900 juta pada 3 April 2012. Kemudian dua di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka, yakni Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga setempat, Eka Darma Putra, dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, ikut tertangkap dan dijadikan tersangka.

Kemudian menyusul Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta delapan anggota DPRD Riau, yaitu Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh Roem Zein, dan Turoechsan Asyari.

Terkait dengan peran Rusli, sejumlah saksi maupun petunjuk menguatkan keterlibatan politisi Partai Golkar itu. Semisal saat dipersidangan, Lukman Abbas yang mengaku diperintah gubernur untuk memberi uang lelah kepada anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan anggaran tambahan PON. Gubernur juga diduga menerima uang senilai Rp500 juta dari rekanan proyek. (FZR/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013