Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait disebut-sebutnya Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi pengadaan Al Quran yang merupakan anggota DPR RI dari Golkar, Zulkarnaen Djabar, jaksa penuntut KPK menyebutkan bahwa Priyo mendapat fee senilai 3,5 persen dan 1 persen dari pembangunan IT Lab Komputer Kementerian Agama.

"Kita serahkan ke proses hukum saja," kata Marzuki di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Marzuki berpandangan, tudingan yang menyebutkan keterlibatan Priyo tak ada kaitannya dengan jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang politik dan keamanan (Polkam).

"Saya rasa, pandangan saya, tidak ada kaitannya karena bidangnya beda. Komisi VIII dengan Polkam, kan beda," ungkap Marzuki.

Dirinya selaku pimpinan dan sekaligus teman, merasa kaget mendengar berita tersebut. "Ya saya kaget karena sesama teman," kata Marzuki.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013