Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri tiga konsultan yang diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

KPK sudah mencegah Direktur PT Ciria Jasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono; dan Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati; bepergian ke luar pada pertengahan Juli 2012 dan memperpanjang masa pencekalan mereka pada 25 Januari 2013.

"Ketiga orang ini terkait tersangka Deddy Kusdinar, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuannya adalah agar dapat memberikan keterangan bila sewaktu-waktu diperlukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa.

Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, sebagai tersangka.

Selain menyidik perkara korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, KPK juga mendalami proses penganggaran proyek dengan nilai total Rp2,5 triliun itu di DPR RI dengan memeriksa anggota Komisi X DPR RI.

(D017)





Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013