Pekanbaru (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Pelalawan Riau, Rabu menahan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Zakri Abdullah, bersama lima tersangka lainnya terkait dugaan korupsi proyek Islamic Center senilai Rp7,7 miliar.

"Keenamnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan status tahanan titipan jaksa," kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi Riau Andri Ridwan di hubungi per telepon, Rabu sore.

Dia mengatakan, Kejati Riau sebelumnya juga telah melimpahkankan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan.

Selesai menjalani pemeriksaan administrasi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, dari pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB, akhirnya keenam tersangka yakni, H Zakri Abdullah Ketua DPRD Pelalawan, Tengku Azman Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Riau, T Fahran Ridwan Kadis Cipta Karya Pelalawan, Amrasul Abdullah selaku PPK dan tersangka Rahman Saragih konsultan pengawas serta Syahril langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

"Usai dobawa ke Pelalawan, setelah menjani pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara, mereka langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," katanya.

"Mengenai penahanan terhadap keenam tersangka ini, sepenuhnya wewenang Kejari Pelalawan. Di Kejati, kami hanya serah terima berkas perkara dan tersangkanya," kata dia.

Kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center sebelumnya terungkap berawal dari adanya pertemuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada November 2012.

Ktika itu, pihak BPKP menemukan adanya penyimpangan pada nilai anggaran sebesar Rp7,7 miliar yang diperuntukkan untuk proyek itu.

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejati Riau menetapkan enam orang tersangka yang diduga ikut terlibat menyelewengkan dana pembangunan gedung tersebut.

Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. "Hal ini karena menurut laporan BPKP perwakilan Riau menyatakan, gedung Islamic Centre tersebut tidak bisa difungsikan dan digunakan masyarakat sementara uang sudah habis digunakan untuk pembangunan itu," katanya.

(KR-FZR/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013