Ada penggeledahan di PT Indoguna Utama malam ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus suap impor daging.

"Ada penggeledahan di PT Indoguna Utama malam ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Selain penggeledahan di PT Indoguna yang bergerak di bidang impor daging sapi yang berada di Jalan Taruna No 8 Pondok Bambu Jakarta Timur tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang terkuak karena laporan masyarakat tersebut.

Empat orang itu adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya di Cakung, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap di hotel Le Meredien Jakarta bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani di hari yang sama, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga mendapat barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi.

Nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.
(D017)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013