Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap untuk mendapatkan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah, menghadapi sidang pembacaan vonis hukuman pada Senin.

Sidang pembacaan putusan pengadilan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB mundur hingga pukul 10.50 WIB meski Hartati sudah datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejak pukul 10.00 WIB

Jaksa sebelumnya menuntut Hartati dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, Hartati memberikan uang Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cakra Citra Murdaya.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013