Jakarta (ANTARA News) - Band Slank pada Rabu mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 15 Ayat 2a Undang-Undang No. 2/ 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi.

Lima personel Slank, Kaka (vokalis), Abdee (gitaris), Ridho (gitaris), Ivanka (bassis) dan Bimbim (drummer) mendaftarkan permohonan tersebut ke kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta didampingi kuasa hukum mereka, Andi Muttaqin,

Sementara Pasal 15 Ayat 2a UU Polri berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya".

Slank juga mengajukan permohonan pengujian Pasal 510 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi.

Menurut Slank, kedua aturan tersebut membuat mereka rugi karena beberapa kali polisi tidak mengeluarkan izin pertunjukan mereka berdasarkan ketentuan itu.

Bimbim menjelaskan, sejak 2008 Slank sering tak bisa tampil karena polisi tidak memberikan izin pertunjukan di daerah tertentu. Polisi, katanya, menganggap pertunjukan Slank bisa mengganggu keamanan.

"Slank disebut emosional," kata Bimbim.

Oleh karena itu Slank menggunakan hak konstitusi mereka untuk mendapatkan keadilan. Mereka berencana mendatangkan saksi ahli dan saksi korban pada sidang pengujian aturan yang dianggap merugikan tersebut.

"Kami tidak memusuhi polisi. Ini bagian dinamika demokrasi," kata Bimbim.

(J008)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013