Dana keistimewaan itu untuk kepentingan lima aspek, yakni pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Dana keistimewaan bukan untuk membayar gaji pamong desa, baik dukuh maupun lurah, karena peruntukannya sudah ditentukan, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Dana keistimewaan itu untuk kepentingan lima aspek, yakni pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia menanggapi para dukuh dan lurah yang meminta jatah dana keistimewaan sebesar 40 persen untuk kesejahteraan mereka, kelembagaan yang dimaksudkan adalah kelembagaan di provinsi, bukan di pedukuhan dan desa.

"Menteri Dalam Negeri juga sudah menyatakan bahwa dana keistimewaan itu di provinsi, bukan di kabupaten dan kota termasuk pedukuhan dan desa," katanya.

Ia mengatakan berhubung dana keistimewaan ada di provinsi, maka dana tersebut tidak bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan para dukuh dan lurah dalam bentuk gaji.

Namun demikian, kata dia, dana keistimewaan itu pasti sampai ke pedukuhan dan desa untuk menunjang kegiatan masyarakat setempat seperti aktivitas seni dan budaya maupun fasilitas lain.

Menurut dia, implementasi dana keistimewaan tersebut hanya bisa dilakukan ketika ada program, misalnya untuk program bersih desa atau program kebudayaan setempat.

"Jadi, dana keistimewaan untuk masyarakat pedukuhan dan desa bukan dalam bentuk `glundungan` uang tanpa program," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
(B015/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013