Ada 175 yang belum siap mengelola karena peraturan daerah masih dalam bentuk draft. Sedangkan sisanya sudah tinggal untuk operasionalnya saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 175 kabupaten/kota belum siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari total 492 yang ditargetkan oleh pemerintah per 1 Januari 2014, kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Jenderal Pajak, Hartoyo.

"Ada 175 yang belum siap mengelola karena peraturan daerah masih dalam bentuk draft. Sedangkan sisanya sudah tinggal untuk operasionalnya saja," kata Hartoyo saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kendala yang terjadi dikarenakan belum ada titik temu antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai mekanisme pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2.

"Itu kan DPRD-nya ya. Karena harus bikin Peraturan daerah Perda dulu," kata dia.

Namun, ia menargetkan di 2014 seluruh Kabupaten/kota sudah dapat mengelola PBB-P2 secara langsung. Ditjen Pajak pada posisinya hanya akan membantu transformasi selama satu tahun pertama," ujar dia.

Ia menjelaskan pengalihan PBB-P2 sudah dimulai sejak 2011. Saat itu Surabaya menjadi kota pertama yang mengaplikasikan aturan Pajak Nomor Per-61/PJ/2010 tentang tata cara persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah. Di 2012 berlanjut 17 kabupaten/kota dan 2013 bertambah menjadi 105, sedangkan pada 2014 sebanyak 369.

Dengan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah, lanjutnya, maka pemerintah daerah kini mempunyai tambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD), sehingga saat ini Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari sebelas jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"Agar terciptanya kelancaran dalam pengelolaan PBB-P2, pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan kebijakan nilai jual objek pajak (NJOP) agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah, tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, menjaga kualitas pelayanan kepada WP, dan akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga," ujarnya.

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, potensi penerimaan PBB-P2 yang diterima pemerintah pusat yang harus dialihkan ke daerah sebesar Rp7,6 triliun. Sementara potensi penerimaan tahun 2010 dari BPHTB yang bergeser ke pemda sebesar Rp7,9 triliun.

(A063/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013