Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp300 juta kepadanya dalam kasus suap.

Selepas sidang pembacaan vonis pengadilan pada Senin, Amran dan tim panasehat hukumnya menyatakan sepakat akan mengajukan banding.

Amran menolak disebut menerima uang suap Rp3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya untuk merekomendasikan pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol.

"Itu bukan suap tetapi bantuan untuk kampanye," ujar Amran selepas sidang pembacaan vonis.

Dia juga mengklaim uang itu tidak pernah dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Amran juga membeberkan tiga nama yang menurutnya memiliki andil dalam perpindahan uang Rp 3 miliar ke tangannya yakni Amirihan Togila, Toto Lestio dan Arim.

(lod)

Pewarta: M Baghendra Lodra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013