Ketua RT curiga karena Drs tidak memiliki suami dan nama berinisial I yang ditulis Drs di surat pernyataan ternyata fiktif."
Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang perempuan muda berinisial Drs (28) yang diduga sebagai pekerja seks komersial ditangkap pihak Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena menjual bayi perempuannya yang baru berumur sepuluh hari kepada R seharga Rp7 juta.

"Tersangka Drs mengaku tidak sanggup membiayai hidup anak perempuannya itu dan menjualnya kepada R yang saat ini kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edi Sadono di Tanjungpinang, Senin.

Wisnu mengatakan, Drs diamankan dari kediamannya di Kijang Lama Tanjungpinang pada Minggu (10/2) sekitar pukul 17.00 WIB usai melakukan transaksi dengan R.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi senilai Rp7 juta, surat pernyataan serta anak bayi dari pembeli R yang saat ini dititipkan di lembaga perlindungan anak," kata Wisnu.

Menurut dia, terbongkarnya kasus penjualan anak tersebut, ketika pembeli R bersama suaminya meminta persetujuan Ketua RT setempat sebagai saksi, agar tidak timbul permasalahan karena telah mengadopsi anak dari tersangka Drs.

"Ketua RT curiga karena Drs tidak memiliki suami dan nama berinisial I yang ditulis Drs di surat pernyataan ternyata fiktif," kata Wisnu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R yang sudah tujuh tahun tidak mempunyai anak dengan suaminya merasa tertipu oleh Drs yang mengaku punya suami I dan menyetujui adopsi anak tersebut.

"Sementara R juga mengaku uang Rp7 juta yang sudah diberikannya sebagai uang sagu hati untuk Drs yang telah melahirkan dan merawat anak itu sebelumnya," kata Wisnu.

Polres Tanjungpinang menurut Wisnu masih terus melakukan pengembangan kasus penjualan anak tersebut.

"Kepada tersangka Drs akan dikenakan UU No 23/2003 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Tersangka Drs yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang tampak santai seolah tidak terjadi persoalan, namun belum mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait apa yang dilakukannya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013