...jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka hartanya bendanya disita untuk negara."
Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan secara paksa harta yang dimiliki Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah, terpidana kasus korupsi APBD yang kini telah berada di tahanan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Kamis, menegaskan bahwa harta Andy Achmad Sampurnajaya itu wajib disita secara paksa meskipun tidak mencapai Rp20,5 miliar, mengingat dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas bahwa terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Berdasarkan putusan MA atas perkara Andy Achmad disebutkan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka hartanya bendanya disita untuk negara," kata Sarjono pula.

Dia menegaskan, berapa pun harta yang didapatkan dari terpidana itu wajib hukumnya untuk dilakukan penyitaan sebagai uang pengganti.

Jika tidak mencapai Rp20,5 miliar sesuai ketentuan, maka harus diganti subsider hukuman lima tahun penjara.

Menurut dia, keputusan vonis MA itu harus diikuti, dan upaya itu sebagai hukuman untuk memiskinkan para koruptor.

"Jika memang sudah menjadi putusan MA, semua itu harus diikuti dan dijalankan," kata dia lagi.

Namun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M Teguh mengatakan, pihak Kejati Lampung tidak akan melakukan eksekusi terhadap harta terpidana korupsi APBD Lampung Tengah Rp28 miliar Andy Achmad yang saat ini menjalani hukuman penjara selama 12 tahun tersebut.

"Setelah tim eksekutor pelaksanaan uang pengganti Andy Achmad Sampurnajaya menginventarisasi harta kekayaan terpidana, ternyata jumlah harta kekayaannya tidak sampai Rp20,5 miliar. Dia juga sampai saat ini tidak mampu membayar uang pengganti Rp20,5 miliar tersebut," ujar Teguh.

Dia mengemukakan, atas dasar hal tersebut pihaknya berencana tidak melakukan eksekusi uang pengganti, kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan hukuman subsider lima tahun penjara.

Menurut dia, tim eksekutor sudah melakukan pencarian dan inventarisasi serta menagih kepada terpidana Andy Achmad atas kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan MA itu.

Ia mengatakan, alasan untuk tidak dilakukan penagihan adalah karena harta yang dimiliki terpidana tidak mencukupi Rp20,5 miliar, meskipun sejumlah barang yang dimilikinya akan dilakukan pelelangan.

Berdasarkan putusan MA atas perkara Andy Achmad disebutkan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka hartanya bendanya disita untuk negara.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tim eksekutor uang pengganti Andy dibentuk Kejati Lampung sejak Juni 2012 lalu.

Tim tersebut terdiri dari jaksa Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang belakangan berencana tidak akan melakukan eksekusi terhadap harta Andy Achmad, mantan Bupati yang dikenal pula sebagai artis nasional yang kini sedang menjalani hukuman penjara di LP Rajabasa. (RB*B014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013