Padahal ini menjadi rentetan kepengurusan sebelum saya yang memiliki hutang organisasi hingga ratusan juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai (ketua) pengurus baru, saya harus membenahinya tapi kenapa sekarang saya yang justru dipersalahk
Tulungagung (ANTARA News) - Supriyono, Ketua DPC PDIP Tulungagung, Jawa Timur merasa telah menjadi korban buruknya tata pengelolaan anggaran daerah setempat, sehingga dirinya disangka menyelewengkan dana PSSI tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar.

"Padahal ini menjadi rentetan kepengurusan sebelum saya yang memiliki hutang organisasi hingga ratusan juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai (ketua) pengurus baru, saya harus membenahinya tapi kenapa sekarang saya yang justru dipersalahkan," kata Supriyono saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Minggu (17/2) malam.

Ketua Pengurus Cabang PSSI Tulungagung sebelum Supriyono adalah Edy Suyanto, pejabat kepala dinas pendapatan daerah saat itu.

Menurut keterangan Supri, saat dia mengambil alih pucuk pimpinan di Pengcab PSSI Tulungagung tahun 2010, kepengurusan Edy Suyanto meninggalkan `kebocoran` anggaran sebesar Rp540 juta.

Sebagai pejabat yang baru dilantik, Supriyono bersama Sekretaris Pengcab yang juga anggota DPRD Tulungagung Edi Tetuko serta Bendahara Pengcab Aang Pungky Riyanto (dua orang ini juga dijerat kasus serupa) mengaku diminta untuk membenahi masalah keuangan warisan Edi Suyanto.

"Saya memiliki semua bukti itu. Semua kerugian negara merupakan warisan Ketua pengcab sebelumnya. Pada saatnya nanti semuanya akan saya buka ke publik," tegas Supriyono.

Informasi yang berkembang, kebocoran anggaran PSSI semasa kepengurusan Edy Suyanto mengalir untuk kepentingan pemilihan kepala daerah setempat yang digelar tahun 2008.

Namun soal ini Supriyono enggan berkomentar terlalu jauh, namun ia membenarkan bahwa kebocoran anggaran terjadi sejak tahun 2006 atau dua tahun sebelum pilkada yang dimenangkan pasangan petahana, Heru Tjahjono-M Athiyah.

"Soal apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pilkada saat itu, saya tidak bisa berkomentar," kata Supriyono.

Atas dasar fakta hukum tersebut, Supriyono mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan tim advokasi DPD PDIP Jatim.

"DPP PDIP telah berkoordinasi dengan DPD PDIP Jawa Timur untuk menyiapkan advokasi hukum guna membantu saya dan pak Edy Tetuko dalam menghadapi fitnah ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi menetapkan Ketua DPC PDIP Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka korupsi dana hibah PSSI setempat tahun 2010, sebesar Rp1,75 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, I Made Murtika, Jumat (15/2) mengungkapkan, penetapan Supriyono sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak tanggal 5 November 2012 namun baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi awal pertengahan Februari ini karena alasan pilkada.

Tidak sendirian, Sekretaris Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Tulungagung, Edy Tetuko juga ikut terseret pusaran kasus korupsi yang sama.

Keduanya bersamaan ditetapkan menjadi tersangka manipulasi penggunaan anggaran PSSI tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar sebagaimana surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejari Tulungagung nomor Print-02/05.27/Fd.1/11/2012 dan nomor Print-03/05.27/Fd.1/11/2012.

Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian uang negara sebesar Rp532 juta.

Informasi peningkatan status dua petinggi jajaran DPC PDIP Tulungagung tersebut, Supriyono dan Edy Tetuko, sempat beredar luas melalui pesan singkat (sms) dan BBM (blackberry massanger) berantai. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013