Malang (ANTARA News) - Penerapan standar keselamatan dan kecelakaan kerja (K3) perusahaan di Kabupaten Malang Jawa Timur masih lemah.

"Akibat lemahnya penerapan K3 di perusahaan, angka kecelakaan kerja masih cukup tinggi meski pada tahun 2012 sudah ada penurunan jika dibandingkan dengan angka kasus tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama di Malang, Senin.

Ia mengemukakan, pada tahun 2011, angka kecelakaan kerja mencapai 240 kasus dan tahun 2012 menurun menjadi 215 kasus. Sebagian besar terjadinya kecelakaan kerja tersebut berada di jalan atau di luar lingkungan kantor (perusahaan).

Meski angka kecelakaan kerja tersebut masih relatif cukup tinggi akibat lemahnya penerapan K3 di perusahaan. Namun, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi pada perusahaan karena tidak ada aturan (sanksi) yang mengikat bagi pelanggar K3 tersebut.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, lanjut dia, tidak memiliki peraturan operasional turunannya, termasuk peraturan pemerintah (PP) sehingga Disnakertrans hanya bisa mengimbau agar perusahaan menerapkan standar kelengkapan K3 secara bersungguh-sungguh.

Djaka mengaku siap membantu bagi perusahaan untuk membangun manajemen K3, apalagi saat ini Disnakertrans sudah memiliki mobil unit reaksi cepat dan tanggap darurat kecelakaan kerja. Mobil tersebut batuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Mobil ini dilengkaspi dengan sejumlah fasilitas canggih, yakni alat untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja serta pengukur kebisingan," ujarnya.

Menanggapi masih tingginya angka kecelakaan kerja tersebut, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Malang Samuel Molindo mengatakan bahwa mayoritas perusahaan sudah menerapkan standar K3.

"Memang penerapannya masih kurang sempurna dan manajemennya masih lemah. Akan tetapi, hampir seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Malang sudah menerapkan K3," katanya menegaskan.

Menurut dia, ketidaksempurnaan manajemen K3 ada di beberapa perusahaan kelas menengah ke bawah sebab ketidaksempurnaan bersumber dari ketidakmampuan perusahaan memenuhi semua item K3 yang merujuk pada sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Menakertrans dan Menteri Kesehatan (Menkes).

(E009/D007) 

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013