Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD kota setempat kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian ASI Eksklusif karena tingkat pemberian ASI eksklusif di kota tersebut tergolong masih rendah.

"Tingkat pemberian air susu ibu eksklusif untuk bayi dari usia nol hingga enam bulan di Yogyakarta belum sesuai dengan target standar minimal yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati di Yogyakarta, Senin.

Oleh karena itu diperlukan sebuah peraturan yang bisa mendorong masyarakat dan semua pihak untuk bisa meningkatkan dan memfasilitasi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, standar peyalanan minimal pemberian ASI eksklusif adalah 80 persen dari total bayi berusia nol hingga enam bulan.

Namun pada 2012 baru tercapai sebanyak 46,37 persen. Rata-rata jumlah kelahiran per tahun di Kota Yogyakarta adalah 4.500 bayi.

Masih rendahnya tingkat pemberian ASI eksklusif tersebut, lanjut Tuty, bisa disebabkan oleh berbagai hal di antaranya adalah banyaknya ibu bekerja dan di tempat kerjanya tidak menyediakan ruang laktasi.

"Karenanya, dirancangan peraturan daerah yang sedang dibahas ini, disebutkan bahwa seluruh tempat kerja dan sarana umum lainnya harus menyediakan ruang laktasi untuk mendukung pemberian ASI eksklusif," katanya.

Tuty mengatakan, di seluruh tempat pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas dan rumah sakit daerah telah memiliki ruang laktasi, namun di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta baru Dinas Kesehatan yang memiliki ruang laktasi khusus.

"Penyediaan ruang laktasi juga tidak perlu mewah. Sederhana saja, asalkan bersih dan nyaman bagi ibu atau bayi. Misalnya ada meja, kursi, lemari pendingin dan tempat tidur bayi," katanya.

Selain mewajibkan tempat kerja dan tempat sarana umum lainnya untuk menyediakan ruang laktasi, dalam raperda tersebut juga diatur mengenai penggunaan susu formula dan produk makanan bayi lainnya.

Setiap ibu yang melahirkan wajib menolak pemberian susu formula dan prodiuk makanan bayi lainnya, sehingga sarana kesehatan termasuk tenaga kesehatan dilarang memberikan susu formula bagi bayi berusia nol hingga enam bulan kecuali ada indikasi medis tertentu.

"Bagi instansi dan tenaga medis yang melanggar, bisa dikenai sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin," katanya.
(E013/I006) 

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013