... jumlah perusahaan asuransi bisa menyusut, lebih baik sedikit tapi perusahaannya besar-besar... "
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta RUU Usaha Perasuransian yang mengatur tentang izin usaha asuransi bisa mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum. "Jadi satu perizinan, perusahaan bisa jalankan dua jenis usaha asuransi sekaligus," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, dia menyatakan, ketentuan itu mendorong perusahaan-perusahaan asuransi merger sehingga jumlah perusahaan asuransi di Indonesia menyusut.

"Kalau sekarang 'khan jumlahnya banyak tapi kecil-kecil, tapi kalau mereka bisa merger, jumlah perusahaan asuransi bisa menyusut, lebih baik sedikit tapi perusahaannya besar-besar," katanya.

Menurut dia, terkait hal itu, RUU Perasuransian harus mencantumkan kewajiban memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi dalam negeri. Ketentuan itu, menurut dia, bisa menekan defisit neraca perdagangan reasuransi.

"Kami ingin agar perusahaan asuransi dalam negeri bisa memaksimalkan kapasitasnya," katanya.

Dia menjelaskan pada 2011, total premi asuransi Rp33 triliun; sebanyak Rp11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. Terjadilah defisit neraca perdagangan reasuransi sebesar Rp6,5 triliun.

"Dari Rp33 triliun, sepertiganya lari ke luar negeri," katanya.

(A064/S025)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013