Salah satu langkah strategis yang diambil kedua lembaga itu, antara lain dengan mengklasifikasikan kasus-kasus pertanahan,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sepakat untuk mempercepat penyelesaian kasus pertanahan sebelum akhir 2013.

"Salah satu langkah strategis yang diambil kedua lembaga itu, antara lain dengan mengklasifikasikan kasus-kasus pertanahan," kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Kurnia mengatakan, pertemuan Tim 11 yang dibentuk BPN dan Komisi II DPR menyepakati penyelesaian sengketa tanah. "Tim 11 telah melakukan identifikasi dan verifikasi, baik dokumen maupun lapangan mengenai pokok permasalahan yang disengketakan," katanya.

Dia menjelaskan, salah satu keputusan yang akan diambil BPN dan DPR adalah mengklasifikasikan kasus-kasus pertanahan. Ada delapan klasifikasi kasus pertanahan berdasarkan atas hubungan dengan instansi yang akan diselesaikan BPN, berdasarkan kesepakatan dengan DPR.

"Kasus pertanahan yang berhubungan dengan BUMN, TNI dan Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemenakertrans, kasus yang terkait masyarakat dan swasta, serta kasus yang berhubungan dengan masyarakat adat," ujar Kurnia.

Dia menambahkan, Tim 11 yang dibentuk BPN telah mengambil langkah-langkah penyelesaian di antaranya terhadap 38 kasus yang dianggap penting untuk segera diselesaikan. Ia mencontohkan, misalnya, penyelesaian sengketa tanah antara PT SSP dengan masyarakat Kecamatan Ngancar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Ini kasus yang sudah terjadi sejak 1998 dan sudah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. BPN berhasil mendamaikan para pihak, sehingga PT SSP bersedia melepas 250 Ha kepada masyarakat yang terdiri dari 1,776 bidang tanah, 1,688 bidang tanah sudah diserahkan kepada penerima redistribusi tanah," ujarnya.

Kurnia menambahkan, BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan juga melibatkan pimpinan-pimpinan setiap lembaga, baik pemerintah dan swasta. Dalam waktu dekat, lanjut Kurnia, BPN dan DPR akan melakukan peninjauan lokasi sengketa pertanahan untuk menghimpun data-data lapangan.

Sementara itu, Kepala Humas BPN Doli Panggabean mengatakan, pertemuan BPN dan DPR digelar untuk menindaklanjuti sengketa pertanahan yang belum terselesaikan. "Kami ingin membuktikan bahwa BPN tidak diam untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada," katanya.

Dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan, Doli mengatakan, BPN meminta masyarakat aktif melaporkan kasus-kasus pertanahan, sehingga BPN segera bisa menindaklanjuti laporan itu agar bisa terlesaikan dengan baik.(*)
 
 

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013