Kami akan mencabut gugatan materi itu di Mahkamah Konstitusi dengan jaminan kami tidak dicekal
Jakarta (ANTARA News) - Grup musik Slank menyatakan akan segera mencabut gugatan uji materi Undang- Undang (UU) No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstistusi.

Personel Slank yang terdiri atas Kaka, Bimbim, Ridho, Ivanka dan Abdee menemui Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, di Jakarta pada Jumat, untuk membahas penyelesaian gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat 2a UU Polri dan Pasal 510 ayat 1 KUHP.

Usai pertemuan, Slank menyatakan akan mencabut gugatan uji materi terhadap kedua ketentuan itu pada Senin (25/2).

"Salam damai, seperti lagu kami di 'Pulau Biru' semua bisa selesai dengan bicara. Kami akan mencabut gugatan materi itu di Mahkamah Konstitusi dengan jaminan kami tidak dicekal dan pihak Polri akan mendukung konser Slank di mana saja," kata Bimbim.

"Lebih baik keduanya bergandengan tangan. Kita juga akan membuat konser bersama Polri," tambah dia.

(S035)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013